May 6, 2019

KPU Reopens Polling Station in Sydney


  • Source Text:


Source: https://www.thejakartapost.com/news/2019/04/26/kpu-reopens-polling-station-in-sydney.html

KPU reopens polling station in Sydney


The General Elections Commission (KPU) said it will extend voting day in Sydney this weekend although local organizers have been unable to identify the names of eligible voters who were prevented from voting on April 13.
“The local Overseas Elections Committee [PPLN] and Elections Supervisory Committee [Panwaslu] have agreed to the extension. It will probably be held on Saturday or Sunday,” KPU head Arief Budiman said on Friday.
Hundreds of people were denied the right to vote at the Sydney Town Hall on April 13 because the PPLN closed the polling station at 6 p.m. as per KPU regulations.   
As of Thursday, more than 49,000 people have signed a petition on change.org demanding a revote.
While the local Panwaslu and Elections Supervisory Body (Bawaslu) have recommended an extension, the KPU ordered local organizers to draw up a list of voters who were unable to cast their ballots, which is a hard thing to do because organizers did not keep track of the queueing voters.
Arief said the list request was later dropped.
The KPU said a revote or extended voting could still be held until Saturday or 10 days after election day on April 17.

  • Translated  Text:

KPU Membuka Ulang Tempat Pemungutan Suara di Sydney

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa akan memperpanjang waktu pemungutan suara di Sydney hingga akhir pecan ini meskipun penyelenggara local tidak dapat mengidentifikasi nama-nama pemilih yang dicegah untuk memilih pada tanggal 13 April.

“Penyelenggara Pemungutan Suara (PPLN) dan Komite Pengawas Pemilu (Panwaslu) telah menyetujui perpanjangan waktu tersebut. Mungkin akan diadakan pada hari Sabtu atau Minggu,” ujar ketua KPU Arief Budiman pada hari Jumat.

Ratusan orang ditolak hak pemilihnya di Walikota Sydney pada April tanggal 13 karena PPLN menutup tempat pemungutan suara pukul 6 malam sesuai dengan peraturan KPU.

Pada hari Kamis, lebih dari 49.000 orang telah menandatangani petisi pada website change.org dan menuntut untuk memvoting ulang.

Sementara Panwaslu dan Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) setempat telah merekomendasikan perpanjangan, KPU memerintahkan penyelenggara setempat untuk menyusun daftar pemilih yang tidak dapat memberikan suara mereka yang merupakan hal yang sulit untuk dilakukan karena penyelenggara tidak mencatat daftar pemilih.

Arief mengatakan bahwa daftar permintaan ini kemudian dibatalkan.

KPU mengatakan pemungutan suara ulang atau perpanjangan masih bisa diadakan sampai Sabtu atau 10 hari setelah saat pemilihan yakni pada 17 April.